Balai pengobatan gigi merupakan salah
satu dari jenis layanan di Puskesmas Simpang Timbangan yang memberikan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut berupa pemeriksaan kesehatan gigi dan
mulut, pengobatan dan pemberian tindakan medis dasar kesehatan gigi dan
mulut seperti penambalan gigi, pencabutan gigi dan pembersihan karang
gigi, juga melayani tindakan medis spesialistik tingkat pertama seperti
perawatan saluran akar pada gigi anterior atau gigi satu saluran akar.
Selain itu juga memberikan penyuluhan
dan edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut sebagai
bagian dari menjaga kesehatan pribadi, serta meningkatkan pengetahuan
dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan gigi dan mulut. Kegiatan
tersebut antara lain:
- Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut siswa sekolah (TK,SD,SMP)
- Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut untuk warga dan masyarakat
- Penjaringan Kesehatan berupa pemeriksaan Gigi dan Mulut siswa sekolah (TK,SD,SMP)
- Sikat Gigi Bersama siswa TK dan SD
- Pelatihan Dokter Gigi Kecil
Tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut terdiri dari 3 orang dokter gigi dan 1
orang perawat gigi yang masing-masing tenaga kesehatan memiliki
sertifikat dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut serta pemberian tindakan medis dasar gigi.
Sarana dan Prasarana
Alat Kesehatan yang dimiliki oleh Poli Gigi Puskesmas Simpang Timbangan cukup lengkap dalam menunjang pemberian pelayanan kesehatan gigi dan mulut dasar dan spesialistikTerdiri dari:
- 1 dental unit
- Light Cure Composite
- Ultrasonic Scaler
- Alat pemeriksaan kesehatan dasar yang lengkap dengan jumlah yang cukup banyak.
- Sterilisator Alat
- Peralatan untuk mendukung tindakan pencabutan gigi dengan tanpa penyulit
bekerjasama dengan seluruh unit pelayanan kesehatan lainnya yang terdapat di Puskesmas Baru Tengah, seperti Balai Pengobatan Umum, Poli KIA, Poli Gizi, Depo Obat/Apotik, Laboratorium dan lain-lain.
Poli Gigi Puskesmas Simpang Timbangan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP 1) yang ada diwilayah Ogan Ilir, tidak hanya menerima dan melayani pasien dengan sistem pembayaran tunai dengan harga yang terjangkau, namun juga menerima dan melayani pasien yang memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang tergabung dalam BPJS seperti Askes, Jamkesmas, dan non PBI (PenerimaBantuan Iuran).